Ketentuan Ini Harus Jadi Referensi Untuk Keamanan-Keselamatan Pekerja Kontruksi


UU Layanan Konstruksi sebetulnya telah mengendalikan mengenai segi keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitupun UU No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.

Kemenaker Susuri Sangkaan Pelanggaran K3
UU Keselamatan Kerja Dipandang Masih Berkaitan Dipakai
Jerat Hukum Buat Pemilik/Pemakai Bangunan Gedung yang Sebabkan Kecelakaan
Sangsi Buat Kontraktor yang ‘Ceroboh’ dalam Kecelakaan Infrastruktur
Santunan Karyawan Korban Ambruknya Selasar BEI, Ini Pandangan Akademisi
Program pembangunan project infrastruktur yang dikerjakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kembali memunculkan kejadian kecelakaan. Paling akhir, kecelakaan robohnya bekisting pier head Tol Becakayu di dekat Pintu Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang menyebabkan tujuh orang alami beberapa luka pada Selasa (20/2/2018) pagi hari.

Karenanya, pembuatan project infrastruktur harus memerhatikan ketentuan perundangan-undangan di bagian konstruksi khususnya segi keamanan, keselamatan, serta kesehatan kerja buat beberapa pekerja konstruksi, seperti UU No.2 Tahun 2017 mengenai Layanan Konstruksi. Demikian dikatakan anggota Komisi V DPR Mohamad Nizar Zahro di Komplek Gedung DPR, Selasa (20/2).

“Porsi kerja yang di luar potensi manusia jadikan project berkesan ditangani sembarangan. Tidaklah heran bila satu-per satu mulai banyak muncul kecelakaan,” katanya. Baca : Sangsi buat Kontraktor yang ‘Ceroboh’ dalam Kecelakaan Infrastruktur

Ia menjelaskan penataan pembuatan konstruksi bangunan pada dasarnya ditata dalam UU Layanan Konstruksi, khususnya tentang standard keamanan serta keselamatan kerja buat pekerja di bagian kontruksi bangunan atau jalan tol terhitung mengendalikan ketentuan ketrampilan beberapa pekerja bidang ini.

Awalnya, kejadian hampir sama pernah berlangsung tentang ambruknya dinding di Perimeter Lapangan terbang Soekarno Hatta sekejap sesudah dilalui Kereta Lapangan terbang, 5 Februari lalu yang menyebabkan 1 orang meninggal serta 1 orang gawat waktu melewati jalan itu. Tidak itu saja, kejadian sama juga berlangsung pada 4 Februari kemarin. Yaitu, jatuhnya crane pada project double-double trek di Jatinegara Jakarta Timur yang menyebabkan 4 pekerja meninggal.

Mengacu Klausal 4 ayat (1) huruf c UU Layanan Konstruksi, pemerintah mempunyai tanggung jawab atas terselenggaranya layanan konstruksi yang sesuai standard keamanan, keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan. Semenjak awal, kata pria biasa dipanggil Nizar, pembuatan project infrastruktur yang dikerjakan bertepatan di beberapa tempat memetik masukan dari banyak faksi. “Proyek dikebut siang serta malam untuk memburu acara ‘peresmian’ yang akan dikerjakan oleh presiden,” katanya.

Karenanya, seharusnya standardisasi segi keamanan serta keselamatan dalam pembuatan konstruksi harus merujuk UU mengenai Layanan Konstruksi supaya peluang terjelek dalam pembuatan project infrastruktur tidak berlangsung .

Klausal 59

(1) Dalam tiap penyelenggaraan Layanan Konstruksi, pemakai Layanan serta Penyuplai Layanan harus penuhi Standard Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, serta Keberlanjutan.

(2) Dalam penuhi Standard Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, serta Keberlanjutan seperti disebut pada ayat (1) Pemakai Layanan serta/atau penyuplai Layanan harus memberi pengesahan atau kesepakatan atas: a. hasil pengkajian, rencana, serta/atau perancangan; b. gagasan tehnis proses pembangunan, perawatan, perombakan, serta/atau pembangunan kembali; c. penerapan satu proses pembangunan, perawatan, perombakan, serta/ atau pembangunan kembali; d. pemakaian material, perlengkapan serta/atau tehnologi; serta/atau e. hasil service Layanan Konstruksi.

(3) Standard Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, serta Keberlanjutan seperti disebut pada ayat (1) sedikitnya mencakup: a. standard kualitas bahan; b. standard kualitas perlengkapan; c. d. e. f. o b. h. standard keselamatan serta kesehatan kerja; standard mekanisme penerapan Layanan Konstrr.rksi; standard kualitas hasil penerapan Layanan Konstruksi; standard operasi serta perawatan; dasar pelindungan sosial tenaga kerja dalam penerapan Layanan Konstruksi sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan; serta standard pengendalian lingkungan hidup sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

(4) Standard (41 (s) (1) (2) If RES IDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Standard Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, serta Keberlanjutan untuk tiap produk Layanan Konstruksi seperti disebut pada ayat (1) ditata oleh menteri tehnis berkaitan sesuai kewenangannya. Dalam men5rusun Standard Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, serta Keberlanjutan untuk tiap produk Layanan Konstruksi, menteri tehnis berkaitan seperti disebut pada ayat (4) memerhatikan keadaan geografis yang riskan gempa serta kenyamanan lingkungan terjaga.

Diluar itu, segi keselamatan kerja telah ditata dalam UU No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Pelaksana pembuatan project juga harusnya sediakan semua alat perlindungan diri buat beberapa pekerjanya. Contohnya, Klausal 14 huruf c mengatakan, “Pengurus harus sediakan dengan gratis, semua alat perlindungan diri yang diharuskan pada tenaga kerja yang ada dibawah pimpinannya serta sediakan buat tiap orang lain yang masuk tempat kerja itu, dibarengi dengan petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan menurut panduan pegawai pengawas atau pakar keselamatan kerja.”

Pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja serta Trasmigrasi (Kemenakertrans) juga sudah menerbitkan Permenakertrans No.08/MEN/VII/2010 mengenai Alat Pelindung Diri. Sebetulnya, kata Nizar, penataan perlindungan pada pekerja dalam pembuatan infrastruktur telah mencukupi. Jika saja tiap pelaksana layanan konstruksi sampai pekerja patuhi aturan-aturan itu bisa meminimalkan berlangsungnya kejadian kecelakaan kerja.

“Bagi beberapa pekerja yang sedang mengerjakan project diinginkan kewaspadaannya. Janganlah sampai jadi korban selanjutnya,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

Angota Komisi V DPR yang lain, Nurhasan Zaidi memiliki pendapat sasaran pemerintah membuat infrastruktur di semua Indonesia tidak diikuti dengan persiapan komponen standard keamanan serta keselamatan kerja. Menurut dia, keselamatan kerja jadi satu diantara unsur kekurangan sampai jadi hal menakutkan dalam realisasinya.

Genting keselamatan kerja

Terpisah, anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie minta supaya pemerintah selekasnya memberikan santunan buat beberapa korban kecelakaan project infrastruktur. Menurut dia, sudut pandang publik jadi penerima faedah kecelakaan itu sudah turunkan keyakinan publik pada kualitas, keamanan, serta keselamatan infrastruktur yang sedang dibuat pemerintah.

“Presiden Jokowi serta menteri berkaitan butuh selekasnya menilai keadaan ini yang telah termasuk kritis ke arah genting keselamatan. Butuh aksi mengagumkan untuk hentikan kecelakaan-kecelakaan ini serta menghadapi kecelakaan-kecelakaan selanjutnya,” katanya.

Menurut dia, menahan berlangsungnya kecelakaan kerja dalam project infrastruktur butuh perhatian dari presiden. Segi pengawasan juga butuh dinaikkan dalam tiap pembuatan project infrastruktur. Mulai kedisipilinan pada Mekanisme Operasional (SOP) tehnis, kepatuhan pada tips keamanan, kesehatan & keselamatan kerja (K3) sampai pemeriksaan kembali pada agenda kerja, jumlahnya jam kerja, serta istirahat kerja.

“Tidak semua proses tehnis bisa dipercepat. Juga manusia riskan pada fatigue/kejenuhan,” tuturnya.

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.

0 komentar:

Posting Komentar